Aturan Baru Impor Garam 2025: Apakah Industri Anda Siap?
(Bagaimana PLB membantu industri menyesuaikan diri dengan kebijakan impor yang semakin ketat)
Garam: Komoditas Kecil dengan Dampak Besar
Di balik sejumput garam, terdapat urat nadi berbagai industri penting di Indonesia.
Bahan ini tidak hanya digunakan di dapur rumah tangga, tetapi juga menjadi elemen vital dalam sektor makanan dan minuman, farmasi, kimia, hingga pertambangan.
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Impor Garam dan Komoditas Perikanan — dan kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 — aturan main dalam pengadaan garam industri berubah signifikan.
Perusahaan kini harus lebih berhati-hati dalam memastikan kepatuhan dokumen dan alur logistik, sebab setiap tahap impor diawasi lebih ketat dari sebelumnya.
Industri yang Paling Terpengaruh
Makanan dan Minuman (F&B)
Produsen makanan olahan, bumbu, dan minuman kemasan hanya dapat mengimpor garam industri dengan kadar NaCl minimal 97%, dan harus berstatus API-P (Angka Pengenal Importir Produsen).
Farmasi dan Produk Kesehatan
Garam dengan tingkat kemurnian tinggi dibutuhkan untuk cairan infus, saline, dan reagen laboratorium. Importir wajib menunjukkan dokumen uji kualitas yang sesuai spesifikasi industri kesehatan.
Kimia dan Chlor-Alkali (PVC, Caustic Soda, Pulp, dll.)
Sektor kimia besar kini harus mengikuti alokasi Neraca Komoditas — sistem baru yang menentukan kuota impor berdasarkan kebutuhan nasional.
Pertambangan dan Energi
Garam teknis digunakan dalam proses ekstraksi dan pemurnian mineral. Jika izin impor (PI) terlambat, produksi bisa tertahan, menimbulkan risiko biaya dan downtime.
Apa yang Berubah di Tahun 2025
Beberapa perubahan penting yang perlu dicermati pelaku industri:
1. Pengetatan klasifikasi importir
Hanya API-P yang dapat mengimpor garam untuk kebutuhan industri. Importir umum (API-U) tidak lagi dapat menggunakan izin yang sama untuk keperluan produksi.
2. Sistem Neraca Komoditas sebagai dasar izin impor
Kuota impor kini tidak lagi ditetapkan secara bebas, tetapi menyesuaikan kebutuhan industri yang diverifikasi pemerintah lintas kementerian.
3. Verifikasi Laporan Surveyor (LS) dapat dilakukan di PLB
Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) Permendag 37/2025, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS) kini bisa dilakukan di dalam negeri, tepatnya di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk Pusat Logistik Berikat (PLB).
Ini merupakan perubahan besar yang memberikan keleluasaan kepada industri: proses verifikasi tidak lagi harus dilakukan di luar negeri atau di pelabuhan muat, melainkan dapat dilakukan langsung di fasilitas PLB selama barang belum keluar ke daerah pabean.
4. Kelonggaran masa transisi 90 hari
Permendag 37/2025 juga memberikan waktu 90 hari bagi barang yang sudah dikapalkan sebelum peraturan ini berlaku untuk tiba di pelabuhan tujuan dan tetap diakui izinnya.
Namun, ketentuan ini bersifat sementara (transisional) dan tidak berlaku permanen, sehingga tidak bisa dijadikan strategi jangka panjang dalam manajemen logistik.
Tantangan di Lapangan
Bagi pelaku industri, perubahan ini menandai era baru dalam pengelolaan rantai pasok impor.
Proses administrasi perizinan kini menuntut koordinasi yang lebih sistematis antarinstansi, agar setiap tahapan — dari kuota, verifikasi, hingga penerbitan izin — berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Selain itu, keterlambatan dalam Laporan Surveyor atau penerbitan PI masih dapat memengaruhi arus barang di pelabuhan, berpotensi menambah biaya demurrage atau penumpukan.
Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan strategi penyimpanan dan inspeksi yang lebih fleksibel, agar kegiatan produksi tetap stabil di tengah perubahan kebijakan.
Bagaimana PLB Menjadi Solusi Penyeimbang
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah area penyimpanan berstatus khusus di bawah pengawasan Bea Cukai yang memungkinkan barang impor disimpan tanpa langsung dianggap masuk ke daerah pabean domestik, dan tanpa pembayaran bea masuk sementara waktu.
Bagi industri pengguna garam, keberadaan PLB kini menjadi alat penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus menjaga efisiensi produksi.
Peran strategis PLB di tengah perubahan aturan:
-
Fasilitasi Laporan Surveyor di lokasi
Dengan diperbolehkannya pelaksanaan LS di PLB, perusahaan dapat melakukan verifikasi teknis langsung di gudang berikat sebelum barang dikeluarkan ke pabean domestik — menghemat waktu dan biaya dibanding verifikasi di luar negeri. -
Menjaga kontinuitas produksi
Barang dapat disimpan di PLB lebih awal sambil menunggu izin PI diterbitkan. Dengan demikian, pabrik tetap memiliki cadangan bahan baku yang aman. -
Efisiensi bea dan biaya logistik
Karena status barang di PLB belum dianggap impor, pembayaran bea masuk dan PPN impor dapat ditunda hingga saat barang benar-benar digunakan untuk produksi. -
Visibilitas digital penuh
Sistem PLB Transcon Indonesia berbasis cloud dan real-time dashboard memungkinkan importir memantau stok, status LS, dan dokumen secara transparan, dari mana pun dan kapan pun. -
Kepatuhan yang terukur
PLB memungkinkan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum — barang tidak masuk ke pasar domestik sebelum seluruh kewajiban verifikasi dan izin terpenuhi.
Menavigasi Era Baru Impor Garam
Kebijakan baru ini menunjukkan langkah pemerintah menuju pengelolaan impor yang lebih tertata dan berbasis kebutuhan riil industri.
Namun, bagi perusahaan, perubahan ini juga berarti perlunya perencanaan rantai pasok yang lebih cermat dan berbasis kepatuhan.
Dalam konteks tersebut, Pusat Logistik Berikat (PLB) menjadi mitra strategis untuk menjembatani kepentingan industri dan kebijakan pemerintah — menjaga keseimbangan antara kelancaran operasi dan ketaatan terhadap regulasi.
Kesimpulan
Perubahan aturan impor garam melalui Permendag 19/2025 dan 37/2025 menuntut pelaku industri untuk lebih terencana, transparan, dan adaptif.
Kelonggaran 90 hari memang membantu masa transisi, namun solusi jangka panjang tetap terletak pada pemanfaatan PLB sebagai fasilitas penyimpanan dan verifikasi yang patuh dan efisien.
Dengan teknologi digital dan keahlian kepabeanan yang dimiliki, Transcon Indonesia siap membantu industri melewati masa transisi ini dengan lancar dan sesuai ketentuan — menjadi mitra logistik yang mendukung efisiensi sekaligus kepatuhan.
Ingin tahu bagaimana PLB Transcon dapat membantu perusahaan Anda menyesuaikan diri dengan regulasi baru?
Jadwalkan konsultasi gratis 30 menit melalui Calendly Transcon Indonesia dan temukan strategi kepatuhan yang efisien untuk rantai pasok Anda.