Dengan berbagai dinamika ekonomi yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri, kebijakan ekspor impor pun terus di-update oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Perubahan tersebut dituangkan secara khusus ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022. Dalam konsideratnya, perubahan yang dilakukan dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan dan perubahan kebutuhan masyarakat. Nah, disini akan dibahas dampak perubahan peraturan tersebut terhadap proses impor besi baja dan turunannya.
Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Melakukan Impor
Setiap perubahan peraturan pasti memiliki dampak terhadap proses yang terjadi di lapangan. Begitu juga yang terjadi pada proses impor besi baja dan turunannya. Jika Anda sebelumnya belum pernah melakukan dan mengurus proses ekspor impor, hal ini mungkin akan membuat Anda dilanda kebingungan.
Oleh karena itu, kami akan merangkum hal-hal apa saja yang perlu Anda siapkan agar proses impor dapat berjalan lancar seperti yang diharapkan. Untuk itu, pastikan Anda membacanya sampai akhir ya.
-
Wajib Punya NIB
Syarat pertama ini sebenarnya tidaklah sulit untuk dipenuhi jika perusahaan Anda berbentuk CV maupun PT. Bisa dibilang, dokumen legal yang satu ini selalu dibutuhkan dalam setiap proses perizinan.
Perlu Anda ketahui, kepemilikan NIB ini akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan API-U dan API-P. Secara singkat, kepemilikan API-U diperuntukkan kepada importir yang ingin melakukan impor barang tertentu dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali. Sementara itu, API-P diberikan kepada importir yang melakukan impor dengan tujuan tidak diperdagangkan kembali.
-
Wajib Terdaftar di Perizinan Berusaha
Sebagai importir, Anda pun harus melakukan pengisian perizinan berusaha yang terbagi ke dalam tiga kategori yaitu Persetujuan Impor (PI), Importir Terdaftar (IP), dan Importir Produsen (IP).
-
Mengerjakan Proses Perizinan Secara Online
Permendagri No. 25 Tahun 2022 mengharuskan setiap importir untuk melakukan pemenuhan perizinan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kebijakan ini sebenarnya telah ada sejak peraturan sebelumnya.
-
Kelengkapan Berkas
Sebagaimana proses pengajuan izin lainnya, kelengkapan berkas menjadi kunci. Apabila berkas yang Anda kumpulkan tidak lengkap, maka izin melakukan impor pun tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah. Secara umum, berkas minimal yang harus Anda siapkan adalah NIK, NPWP, dan NIP.
Uniknya, dalam proses pengurusan impor ini, tidak semua barang memiliki persyaratan yang sama. Ada beberapa kategori barang tertentu yang masuk dalam kategori lartas atau barang larangan atau pembatasan.
Baca Juga : Kebijakan dan Pengaturan Impor Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022
Impor Besi Baja/Turunannya Melalui PLB
Jika ditelusuri ke belakang, sebenarnya pengawasan terhadap proses impor besi dan baja serta turunannya melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) telah berlaku sejak tahun 2018 lalu. Tentu saja, pada waktu Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pun melakukan perubahan melalui peraturan perundang-undangan.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, dijelaskan bahwa persyaratan untuk melakukan Perizinan Impor (PI) untuk besi atau baja dan produk turunannya, importir dapat menggunakan API-P dan API-U. Berikut ini kami rangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
-
PI besi atau baja dan turunannya kategori API-P
Untuk melakukan proses impor dengan kategori API-P, Anda perlu menyiapkan berkas berikut ini:-
Pertimbangan teknis dari Kementerian di bidang perindustrian
-
Mill Test Certificate untuk impor baja paduan
-
Surat pernyataan kesesuain bahan baku/bahan penolong
-
PI besi atau baja dan turunannya kategori API-U
-
Sementara itu, untuk melakukan proses impor dengan kategori API-U, Anda perlu menyiapkan berkas berikut ini:
- Pertimbangan teknis dari Kementerian di bidang perindustrian
-
Mill Test Certificate untuk impor baja paduan
-
Kontrak penjualan atau bukti pemesanan baja paduan, besi, dan baja
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan mengenai persyaratan yang dibutuhkan apabila ingin melakukan perubahan dan perpanjangan Perizinan Impor (PI).