Customs clearance merupakan salah satu istilah yang sering dijumpai dalam dunia logistik. Aktivitas logistik memuat banyak komponen, salah satunya administrasi untuk memperlancar proses pengiriman.
Penyebutan istilah custom clearance ini berkaitan dengan proses administrasi di dalam layanan logistik. Tentu untuk mengurus hal tersebut tidaklah mudah, ada hal-hal yang harus dipenuhi.
Saat ini proses pengiriman barang menjadi suatu komponen penting dalam dunia bisnis. Seiring berjalannya waktu, berbagai perusahaan bisnis merambah ke ranah digital yang tentu membuat aktivitas logistik itu penting.
Nah, custom clearance juga menjadi bagian penting dari aktivitas logistik pengiriman barang tersebut.
Mengenal Apa Itu Customs Clearance
Customer clearance merupakan suatu proses administrasi baik untuk pengiriman atau pengeluaran barang dari wilayah muatan. Sederhananya merupakan proses bongkar barang yang berhubungan dengan kepabeanan atau administrasi pemerintahan.
Bersifat sebagai suatu kewajiban kepabeanan untuk bidang ekspor maupun impor. Prosedur ini merupakan suatu hal yang sah dan tertuang dalam undang-undang di negara Indonesia, tepatnya UU Nomor 10 tahun 1995 yang mengatur kepabeanan.
Pada proses perdagangan internasional, kegiatan tersebut merupakan sesuatu yang penting. Suatu barang bisa dianggap legal dan resmi jika lolos melewati peraturan-peraturan dalam administrasi pemerintahan tersebut.
Proses pengurusan bea dan cukai ini tidak sesimpel barang masuk, dicatat, kemudian bisa diproses. Ada beberapa hal yang cukup kompleks hingga membuat pengurusannya lebih ribet.
Tahapan Custom Clearance
Ada berbagai tahapan yang perlu dilewati untuk membuat barang bisa keluar dan masuk ke negara lain dengan aman. Setidaknya tiga tahapan berikut ini bisa Anda lakukan untuk suatu kagiatan tersebut.
1. Pre Clearance (Tahap Awal)
Proses adiministrasi kegiatan awal dalam pengurusan bea dan cukai untuk suatu barang. Terdapat dua hal yang ada di dalam aktivitas impor suatu barang, yaitu proses legalitas dan lartas.
Baik pengguna atau perusahaan layanan logistik perlu melakukan pengurusan registrasi kepabeanan. Nantinya akan mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk legalitas proses impor.
Selain itu di dalamnya juga terdapat proses administrasi yang berkaitan dengan produk. Sebagian barang perlu melakukan perizinan khusus ketika diimpor atau bisa disebut dengan larangan dan pembatasan (lartas).
2. Clearance
Tahapan kedua adalah proses clearance itu sendiri yang terbagi dalam 3 hal, yaitu pemberitahuan kepabean, pembayaran pajak, hingga proses pengeluaran barang. Secara runtut, proses dalam tahap clearance adalah sebagai berikut.
- Pembuatan pemberitahuan pabean dan pengiriman data ke pihak bea cukai;
- Proses pembayaran untuk pajak dan bea masuk pada proses impor;
- Pemeriksaan fisik dari suatu barang;
- Pengecekan dokumen;
- Pengujian barang seara fisik maupun laboratorium dengan mengambil sampel barang;
- Proses pengeluaran barang.
Durasi waktu yang bisa saja lama untuk proses cek dokumen yang diajukan dan jika ada kekurangan akan menerbitkan nota pembetulan.
Selain itu dalam tahapan clearance ini ada tiga jalur pelayanan. Jalur hijau, kuning, dan merah yang mana setiap proses kegiatannya berbeda ketentuan.
3. Post Clearance
Jika sudah sukses melalui tahapan pertama dan kedua, maka bisa memasuki tahap terakhir yakni post clearance. Tahapan tersebut merupakan proses sebelum keluarnya suatu barang.
Ada dua hal yang berbeda dari proses tahapan akhir post clearance, yakni adanya audit kepabeanan dan pengecekan ulang. Kemudian akan menghasilkan suatu tagihan yang bisa disebut sebagai penetapan pabean.
Penetapannya bisa berupa SPKTNP, SPSA, atau SPP sesuai dengan hasil temuan yang ada.
Baca Juga : mengenal demurrage detention dan tips untuk mengurangi biayanya
Layanan Customer Clearance Bersama PT Transcon Indonesia
Customer clearance merupakan salah satu bagian administrasi yang cukup penting dalam proses logistik barang ke luar negeri. Apalagi saat ini banyak sekali lalu lintas logistik internasional yang berlangsung.
Mulai dari skala UMKM hingga perusahaan besar membutuhkan proses tersebut. Secara umum tujuan dari kegiatan customer clearance adalah untuk melindungi keamanan dan legalitas barang.
PT Transcon Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bisa dimanfaatkan untuk layanan customer clearance. Salah satu platform layanan pengiriman barang yang terintegrasi untuk memudahkan proses ekspor impor dengan lebih mudah.
Memberikan solusi kebutuhan logistik untuk pelanggan secara kooperatif sehingga banyak benefit yang diperoleh. Mari bergabung bersama para pelanggan lain yang sudah mencoba layanan PT Transcon Indonesia.