Barang Larangan dan/atau Pembatasan (LARTAS) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada jenis barang yang perdagangannya dilarang atau dibatasi oleh pemerintah suatu negara, termasuk Indonesia.
Tujuan utama dari pengaturan LARTAS adalah untuk melindungi keamanan dan keselamatan nasional, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, serta kepentingan ekonomi negara. Lantas apa sebenarnya barang LARTAS ini? Siapa yang menerbitkan peraturan mengenai LARTAS?
Definisi LARTAS
Dalam perdagangan lintas negara (ekspor-impor) memang terdapat sejumlah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor serta ekspornya. Barang-barang itulah yang kemudian dikenal sebagai barang Lartas.
Istilah sendiri Lartas merupakan akronim dari Larangan dan Pembatasan, yang digunakan dalam konteks perdagangan internasional, baik untuk ekspor maupun impor. Beberapa jenis barang memang ada yang dibatasi atau bahkan dilarang untuk diperdagangkan antarnegara.
Barang-barang Lartas memerlukan izin khusus untuk bisa diimpor atau diekspor. Istilah "terkena lartas" digunakan untuk menyederhanakan penyebutan barang-barang yang memerlukan izin ini.
Barang-barang Lartas memerlukan perhatian khusus karena izin diperlukan untuk proses ekspor-impor. Namun, tidak semua barang impor termasuk dalam kategori Lartas dan oleh karena itu tidak memerlukan izin khusus. Penerapan izin terhadap barang Lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional.
Siapa yang Menerbitkan Peraturan Tentang LARTAS Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor?
Peraturan tentang LARTAS uni sendiri diterbitkan oleh instansi teknis yang terkait. Adapun instansi teknis terkait yang dimaksud yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan seperti :
1. Kementerian Perdagangan: Mengatur dan mengawasi barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
2. Kementerian Perindustrian:Mengeluarkan regulasi terkait barang-barang yang masuk dalam kategori Lartas, terutama yang berkaitan dengan bahan baku industri.
3. Kementerian Kesehatan:Mengatur impor dan ekspor produk kesehatan dan farmasi, termasuk obat-obatan dan alat kesehatan.
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Mengawasi dan mengatur peredaran produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Mengeluarkan peraturan mengenai barang-barang yang berdampak pada lingkungan, seperti limbah berbahaya dan produk yang mengandung zat perusak ozon.
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Mengawasi pelaksanaan regulasi terkait impor dan ekspor di pelabuhan dan pintu masuk lainnya.
Regulasi Lartas dikoordinasikan oleh berbagai instansi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional yang berlaku.
PLB Sebagai Solusi untuk Mengatasi Barang Lartas
Barang-barang yang termasuk dalam kategori LARTAS dapat disimpan di PLB, namun tetap tunduk pada regulasi dan persyaratan LARTAS. PLB barang import yang terkenal aturan Permendag no 36 thn 2023.
Meskipun barang tersebut berada di PLB, izin dan persetujuan khusus masih diperlukan sebelum barang tersebut dapat didistribusikan atau digunakan. Untuk itulah PT. Transcon Indonesia hadir sebagai solusi untuk mengakomodir barang Lartas.
Sembari menunggu proses PI selesai, Anda dapat mempercayakan TCI sebagai PLB bagi barang-barang impor Anda sekaligus dapat mengembalikan container yang telah kosong. Selain itu Anda juga akan merasakan berbagai keuntungan PLB dari TCI seperti:
-
Penangguhan pajak impor dan pembayaran bea masuk (hingga kargo dikeluarkan oleh PLB)
-
Keuntungan selanjutnya adalah untuk mengurangi biaya penyimpanan, biaya over-time berlabuh, hingga biaya penanganan di pelabuhan yang ada di Indonesia.
-
Meningkatkan arus kas dan perputaran bahan baku pabrik.
-
Mempercepat waktu pengiriman logistik.
-
Masa penyimpanan hingga 3 tahun (dapat diperpanjang).
-
Kegiatan sederhana seperti pemeliharaan, pemotongan, pengepakan ulang, inspeksi surveyor (LARTAS), dan aktivitas lainnya dapat dilakukan di PLB.
-
Memudahkan pengaturan jumlah dan jadwal re-ekspor kargo.
-
Barang dapat disimpan di PLB sambil menunggu masterlist atau proses dokumen lainnya.
-
Pengiriman parsial sesuai kebutuhan dan jadwal produksi.
Oleh karena itu jangan ragu untuk menggunakan jasa Transcon Indonesia. Pasalnya, Transcon Indonesia, sebagai perusahaan yang kompeten dan bernilai tambah di bidang logistik, berkomitmen untuk menghadirkan operasi yang lebih sederhana, efisien, dan transparan. Dengan pengetahuan mendalam tentang kebijakan kepabeanan, kemampuan teknologi informasi yang canggih, dan fasilitas kemitraan strategis, TCI mampu memenuhi kebutuhan logistik Anda dengan biaya yang efisien. Jadi, konsultasikan kebutuhan pengelolaan barang Lartas Anda sekarang dan dapatkan layanan yang terbaik dari Transcon Indonesia!